-->

Aturan Dan Syarat Pengoperasian Ojek Online PSBB

Aturan Dan Syarat Pengoperasian Ojek Online PSBB

Sebagai media transportasi yang kian diminati karena banyaknya layanan yang tersedia, membuat mitra ojol semakin bertambah. Namun sayangnya, di tengah keadaan pandemi Covid 19 dan PSBB orderan dirasa turun drastis bahkan tidak ada sama sekali. Di balik keadaan itu terdapat beberapa aturan dan syarat pengoperasian berkaitan dengan PSBB. Jika Anda salah satu mitra ojek online tersebut, silakan simak ulasan berikut.

Diutamakan Layanan Mengangkut Barang Dan Makanan 

Berkenaan dengan pandemi Covid 19 atau corona virus 19, upaya penanggulangan pun digalakkan di berbagai daerah di Indonesia. Demi memutus tali penyebaran, peraturan berkaitan dengan media transportasi online pun diberlakukan. Jika sebelumnya driver (pengemudi) bisa mengangkut penumpang, di tengah pandemi ini layanan ojek penumpang tidak diperbolehkan. Hanya layanan kirim barang dan makanan yang masih dibebaskan.

Dalam hal ini pun para driver ojol diminta untuk mengikuti beberapa prosedur saat serah terima barang. Sekali lagi hal ini ditujukan untuk mengurangi penyebaran virus corona yang sedang merebak. Peraturan itu seperti menggunakan masker, sarung tangan, transaksi biaya secara online, menjaga jarak antara penerima dan pengirim, dll. Meski layanan ojek online angkut penumpang dilarang, tapi layanan angkut barang dan makanan semakin meningkat di tengah pandemi ini.

Mengangkut Penumpang Dengan Beberapa Syarat 

Menyusul pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di hampir seluruh daerah di Indonesia, tidak sedikit mitra media transportasi online yang mengeluhkan turunnya omset. Apalagi dengan adanya larangan mengangkut penumpang, tidak sedikit driver yang minta diizinkan lagi untuk mengantar orang. Berkaitan dengan hal tersebut, Kementerian perhubungan menurunkan peraturan terbaru pada 9 April 2020 sebagai respons kelanjutan.
 
Dalam peraturan tersebut, driver ojol sudah diperbolehkan untuk menangkut penumpang. Tapi harus degan ketentuan yang memenuhi protokol kesehatan. Aturan ini menjadi hal yang sangat penting dan perlu diikuti baik oleh penumpang atau pengemudi. Mitra ojek harus lakukan disinfeksi kendaraan dan atribut ojek online baik setelah dan sebelum digunakan. Pakai masker dan sarung tangan, dan hindari berkendara jika sedang alami sakit atau suhu badan di atas normal.

Melansir info dari liputan6.com, Peraturan Menteri Perhubungan nomor 18 tahun 2020 tersebut memang dikeluarkan untuk pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid 19. Dalam peraturan tersebut, bisa digaris bawahi tiga perihal penting. Hal tentang pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah di Indonesia. Pada wilayah yang sedang ditetapkan sebagai PSBB, dan juga pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik hari raya Idul fitri tahun 2020.

Peraturan Permenhub Yang Diterapkan Secara Meluas Dan Disesuaikan

Melihat keadaan pandemi yang tidak menentu, Permenhub ini dibuat berdasar keadaan riil. Namun¸ tidak menutup kemungkinan akan terjadi perubahan bergantung dengan dinamika yang berkembang. Lalu untuk siapa peraturan tersebut? untuk transportasi penumpang umum/pribadi. Ojek online, kereta api, transportasi darat, laut, dan udara. Dan juga untuk kendaraan pribadi seperti mobil dan sepeda motor yang harus terapkan peraturan pada saat sebelum, selama, dan saat sampai tujuan.

Secara garis besar, pandemi Covid 19 memberikan efek negatif hampir pada semua pihak. Hal ini termasuk pada mitra ojek baik online. Larangan dan protokol khusus pun diturunkan dalam rangka menunjang PSBB dan memutus rantai penyebaran Covid 19. Peraturan ini pun berlaku pada seluruh daerah yang sedang jalankan PSBB ataupun tidak. Jadi, bagi Anda pelaksana transportasi umum atau pribadi, mohon untuk ikuti peraturan yang telah tertera dan tetap sehat selalu.

Aturan Dan Syarat Pengoperasian Ojek Online PSBB